BANDUNG HITS - Terbukti melakukan tindak pidana kasus pornografi, Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Vonis tersebut sudah dijatuhkan ke dea OnlyFans, Kamis 17 November 2022.
"Sudah putus kemarin (Kamis, 17 November 2022), pidana penjara waktu tertentu 10 Bulan," ungkap pejabat humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 18 November 2022.
Baca Juga: Saat Presiden Jokowi Ikut KTT APEC, Ini yang Dilakukan Ibu Negara Ibu Iriana di Bangkok
Menurut Djuyamto, selain pidana penjara, Dea juga divonis membayar denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 2,5 tahun penjara.
"Pidana denda Rp300.000.000 subsider kurungan 2 Bulan," jelasnya seperti dilansirkan PMJNews.
Dea OnlyFans sendiri ditangkap polisi karena kasus pornografi sekitar Maret 2022 lalu. Dea OnlyFans kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Berapa Panjang Mr P? Intip Bocoran Data Statistik Ukuran Rata-Ratanya di Sini
Namun polisi tidak menahan Dea onlyFans. Dia hanya dikenakan wajib lapor dengan pertimbangan kooperatif dan sempat mengaku hamil.***
Artikel Terkait
Sidang Kasus Perintangan Penyidikan Pembunuhan Brigadir J, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Baiquni Wibowo
Kasus Pembunuhan Brigadir J! Hakim Putuskan Sidang Bharada E Digabung dengan RR dan KM, Ini Respon LPSK
Jadi Saksi Kasus Pembunuhan Brigadir J, Mantan Ajudan Ferdy Sambo Ditegur Hakim, Kenapa?