Terbukti Lakukan Tindak Piana Pornografi, Ini Vonis Majelis Hakim untuk Dea OnlyFans

- Jumat, 18 November 2022 | 20:26 WIB
Dea OnlyFans divonis 10 bulan penjara. (pmjnews)
Dea OnlyFans divonis 10 bulan penjara. (pmjnews)

 

BANDUNG HITS - Terbukti melakukan tindak pidana kasus pornografi, Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Vonis tersebut sudah dijatuhkan ke dea OnlyFans, Kamis 17 November 2022.

"Sudah putus kemarin (Kamis, 17 November 2022), pidana penjara waktu tertentu 10 Bulan," ungkap pejabat humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 18 November 2022.

Baca Juga: Saat Presiden Jokowi Ikut KTT APEC, Ini yang Dilakukan Ibu Negara Ibu Iriana di Bangkok

Menurut Djuyamto, selain pidana penjara, Dea juga divonis membayar denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 2,5 tahun penjara.

"Pidana denda Rp300.000.000 subsider kurungan 2 Bulan," jelasnya seperti dilansirkan PMJNews.

Dea OnlyFans sendiri ditangkap polisi karena kasus pornografi sekitar Maret 2022 lalu. Dea OnlyFans kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Berapa Panjang Mr P? Intip Bocoran Data Statistik Ukuran Rata-Ratanya di Sini

Namun polisi tidak menahan Dea onlyFans. Dia hanya dikenakan wajib lapor dengan pertimbangan kooperatif dan sempat mengaku hamil.***

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: PMJnews

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X