BANDUNG HITS- Salah satu denda atau dam bagi jemaah haji yang mengambil tamattu adalah menyembelih hewan kambing atau domba.
Tentu saja dengan adanya dam ini sehingga Aran Saudi akan melimpah dengan daging.
Untuk itu, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menggelar Muktamar Haji 1444 H/2023 M di Jeddah. Muktamar yang berlangsung baru-baru ini diisi dengan seminar yang antara lain mengangkat tema ‘Fiqhut-Taysiir (kemudahan) dalam Haji dan Implikasinya terhadap Kemudahan Layanan".
Muktamar dihadiri lebih dari 70 perwakilan negara pengirim jemaah haji. Tampil sebagai pembicara, Dr. Syauqi bin Ibrahim (Mesir), Dr Quthub bin Mushthafa, Syekh Ali bin Abdirrahman (Turki), Dr Yusuf Bel Ma’hady (Aljazair), Dr Said bin Nasheer (Arab Saudi).
Baca Juga: Musim Haji 2023 Makin Dekat, Calon Jemaah Haji Akan Dibagi 4 Kelompok Terkait Istithaah Kesehatan
Dari Indonesia, hadir KH Muhammad Faiz Syukran Ma’mun (NU) dan Prof. Dr. Syamsul Anwar, MA (Muhammadiyah).
Ulama Indonesia dihadirkan karena merepresentasikan ulama dari madzhab Syafii. Keduanya mewakili dua ormas Islam terbesar di Indonesia sekaligus menyampaikan rekomendasi Mudzakarah Perhajian yang berlangsung di Situbondo pada Desember 2022, khususnya terkait perlunya perbaikan tata kelola penyembelihan/pembayaran hewan dam.
Makalah yang disusun bersama ini dipaparkan Gus Faiz, panggilan akrab KH Muhammad Faiz Syukran Ma’mun. Putra KH Syukron Ma’mun ini mengajak para ulama dunia untuk mendiskusikan kembali masalah hewan dam, disembelih di mana dan dagingnya dibagikan kepada siapa?
Baca Juga: Biaya yang Dibayar Calon Jemaah Haji Tahun 2023 Diusulkan Naik Drastis, Ada Apa?
Menurut Gus Faiz, pertanyaan itu menjadi masalah bersama di era kontemporer seiring dengan beragam perubahan yang telah terjadi.
Saat ini jumlah jemaah meningkat drastis di setiap musim haji, mencapai dua hingga tiga juta.
Sejalan itu, Kerajaan Arab Saudi juga terus membangun dan memperluas infrastruktur untuk menerima para peziarah di Baitullah di masa-masa mendatang.
Hal ini, pada gilirannya, mengarah pada peningkatan jumlah hewan dam, baik karena Tamattu’, atau karena melakukan larangan atau lainnya.
Artikel Terkait
Jadwal Shalat untuk Surabaya dan Sekitarnya, Sabtu 28 Januari 2023 dan Doa Nabi untuk Memohon Rezeki
Seminggu Dibuka Pendaftaran Calon Pimpinan BAZNAS Kab Bandung Baru 1 Orang Daftar, Ajat: Yang Nanya Banyak
Jadwal Shalat untuk Jakarta dan Sekitarnya, Sabtu 28 Januari 2023 dan Doa Nabi untuk Memohon Rezeki
Jadwal Shalat untuk Bandung dan Sekitarnya, Sabtu 28 Januari 2023 dan Doa Nabi untuk Memohon Rezeki
Khawatir Keuangan Hadapi Ancaman Resesi 2023? Ini 4 Kiatnya dari Perencana Keuangan