BANDUNG HITS - Akibat aksinya melepas baju usai manggung di Emotional Festival Palu beberapa waktu lalu, vokalis band Widy Vierratale dilaporkan ke Bareskrim Polri, Rabu 16 November 2022.
Widy dilaporkan Forum Pemuda Sulawesi yang mengatasnamakan Masyarakat Sulawesi karena menganggap aksi Widi porno.
"Secara legal standing lewat kuasa hukum, saya datang ke Mabes Polri untuk konsultasi terkait laporan polisi terhadap perilaku yang dilakukan oleh salah seorang artis yang telah datang ke kampung kami dan bagi kami hal itu tidak patut untuk dicontoh," kata Mualim Bahar, Ketua Forum Pemuda Sulawesi seperti dilansirkan PMJNews, Jumat 18 November 2022.
Baca Juga: Mantan Ketua DPRD Jawa Barat dan Istrinya Ditahan di Kejari Cimahi
Menurutnya, aksi yang dilakukan Widy bukan budaya orang Sulawesi.
"Itu tidak ada dalam budaya kami orang Sulawesi. Budaya kami orang Sulawesi itu ajarannya bagus, bagi kami tidak ada ajaran seperti itu," sambungnya.
Laporan terhadap Widy sendiri atas dugaan tindak pidana terkait UU Pornografi.
"Kami laporkan atas dugaan tindak pidana ini, yaitu terkait UU Pornografi, UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi yang disangkakan terkait Pasal 10 Juncto Pasal 36 dengan ancaman 10 tahun dan denda 5 miliar Rupiah. Ini yang jadi sangkaan terkait persoalan ini," tandas Zainul Arifin, kuasa hukum pelapor.
Baca Juga: Duh, Kejahatan Jalanan Ternyata Sebagian Besar Pelakunya Masih Dibawah Umur
Widy Vierratale belum memberikan klarifikasinya terkait laporan yang ditujukan kepada dirinya tersebut.***
Artikel Terkait
Bareskrim Polri Bakal Periksa Pejabat BPOM Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut
Mantan Ketua DPRD Jabar Jadi Tersangka Dugaan Bisnis SPBU, Aset Properti Disita Bareskrim Polri
Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Polri Periksa 2 Pejabat BPOM, Bagian Apa?