Pendaftaran Anggota Panwascam di Kota Cimahi Dibuka, Segera Daftar dan Berikut Persyaratannya

- Rabu, 21 September 2022 | 08:05 WIB
Penerimaan panwascam di Cimahi. (laman bawaslu Cimahi.)
Penerimaan panwascam di Cimahi. (laman bawaslu Cimahi.)

BANDUNG HITS - Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu Serentak tahun 2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kota Cimahi yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan.

Bagi warga dan putra putri terbaik Kota Cimahi yang berminat dan ingin bergabung menjadi Penyelenggara Pemilu tingkat kecamatan silahkan untuk mendaftar bisa langsung datang ke kantor Bawaslu Kota Cimahi

Sebelum mendaftarkan diri sebagai Panwascam, alangkah baiknya mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi Panwascam di Kota Cimahi.

Baca Juga: Bagaimana Posisi yang Ideal bagi Pasutri saat Melakukan Hubungan Intim dalam Kondisi Istri Hamil, Simak Disini

Adapun Syarat calon anggota Panwaslu Kecamatan Kota Bandung seperti dilansirkan Bawaslu Kota Cimahi yakni:

1. Warga Negara Indonesia

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih

Baca Juga: Apakah Pergerakan Sperma Berbahaya pada Kehamilan Istri saat Hubungan Intim? Simak Ulasannya

5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil

6. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik

7. Memiliki kemampuan dan keah lian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan

8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah meng undurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X